Layanan Digital Masyarakat
Ajukan pembuatan surat secara online
Jauh lebih efektif dan efisien.
Silahkan cek status surat yang Anda ajukan,
apakah surat tersebut telah selesai dibuat, diproses, ditunda ataupun ditolak.
Surat yang anda ajukan tersimpan
selama 30 hari di sistem kami. Cek secara
berkala sebelum surat terhapus otomatis.
Untuk konfirmasi, Kami (Pihak Desa) bisa saja menghubungi Anda. Jadi cek dan pastikan bahwa nomor yang menghubungi Anda sesuai dengan nomor yang tertera dibawah ini.